| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pernyataan Kepailitan yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT/ PT Citra Grahajaya;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT/ PT Citra Grahajaya Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan TERMOHON PAILIT/ PT Citra Grahajaya;
- Menunjuk dan mengangkat Muhammad Adzhan Akbar Zulkifli, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-52.AH.04.05-2025 tertanggal 15 April 2025, yang berdomisili hukum di Gedung Yamati Unit 310B, Jl. Proklamasi No. 44, RT010/RW002, Menteng, Jakarta Pusat selaku Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON PAILIT/PT Citra Grahajaya;
- Menangguhkan biaya perkara kepada TERMOHON PAILIT/ PT Citra Grahajaya.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |