Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Siti suminah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti suminah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Christine Margaretha Sirait, S.H.Siti suminah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON I (DJAYA AWIKUSUMA) dan TERMOHON II (SUNNY KIOSASIH) berada di bawah pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon, yaitu SITI SUMINAH, sebagai Pengampu atas kedua orangtuanya yang sah terhadap TERMOHON I dan TERMOHON II;
  4. Memberikan kewenangan kepada Pemohon selaku Pengampu untuk melakukan tindakan hukum dan administrasi bagi kepentingan TERMOHON I dan TERMOHON II, termasuk namun tidak terbatas pada:
    a.    Mengurus pembayaran biaya pengobatan dan perawatan;
    b.    Mengurus aset bergerak maupun tidak bergerak;
    c.    Menandatangani dokumen administratif;
    d.    Melakukan tindakan hukum lain demi kepentingan TERMOHON I &TERMOHON II.
  5. Membebankan biaya perkara kepada PEMOHON.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum  (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak