1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah Demi Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Gugatan Cidera Janji (wanprestasi) yang diajukan oleh PENGGUGAT;
3. Menyatakan secara hukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi / Cidera janji Terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna Atau Investasi Kepada Debitur Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Atau Installment Financing (selanjutnya disebut “Fasilitas Pembiayaan”) untuk pembelian kendaraan (selanjutnya disebut sebagai “Barang”). Nomor Perjanjian Pembiayaan : 210015100006398, yang telah dibuat, disepakati dan ditandatangani Bersama oleh antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT pada tanggal 20 Juli 2023 serta akta-akta dan perjanjian lain yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pembiyaan Multiguna tersebut;
... dst. |