| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU, dan menyatakan PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU, untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Saudara MUHAMMAD RIZKY MAULANA, S.H., berkantor di Sidabukke & Partners Office 8 Senopati, Tower I, 19th Floor, Unit, I, SCDB Lot. 28, Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-213.AH.04.05-2024 tertanggal 08 Oktober 2024 sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;
- Menetapkan sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU serta kreditor-kreditornya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU;
|