Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT THE MASTER STEEL MANUFACTORY PT DJASA UBERSAKTI TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 169/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 26 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT THE MASTER STEEL MANUFACTORY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sabrina Salsabila, S.H., M.H.PT THE MASTER STEEL MANUFACTORY
Termohon
NoNama
1PT DJASA UBERSAKTI TBK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU, dan menyatakan PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU, untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Saudara MUHAMMAD RIZKY MAULANA, S.H., berkantor di Sidabukke & Partners Office 8 Senopati, Tower I, 19th Floor, Unit, I, SCDB Lot. 28, Jalan Jendral Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12190, Indonesia, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Nomor: AHU-213.AH.04.05-2024 tertanggal 08 Oktober 2024 sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, dan sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo dinyatakan Pailit;
  5. Menetapkan sidang rapat permusyawaratan Majelis Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU serta kreditor-kreditornya yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui Kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak dibacakannya putusan ini;
  7. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PT DJASA UBERSAKTI, TBK. / TERMOHON PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak