| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas Merek ANAPLAN [ ] yang telah terdaftar di bawah Nomor Pendaftaran IDM001385833 untuk melindungi jenis barang/jasa di Kelas 42 dan Merek ANAPLAN [ ] yang telah terdaftar di bawah Nomor Pendaftaran IDM001385842 untuk melindungi jenis barang/jasa di Kelas 9;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran Merek ANAPLAN [ ] milik Penggugat dengan cara mendistribusikan dan/atau memperdagangkan barang yang menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek ANAPLAN [ ] milik Penggugat tanpa izin;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan seluruh bentuk perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek ANAPLAN [ ] milik Penggugat dalam barang/jasa pada kelas 42 dan kelas 9, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan memproduksi, mendistribusikan, mempromosikan, dan memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut di Indonesia;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menarik dan memusnahkan seluruh barang yang menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek ANAPLAN [ ] milik Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.473.000.000,00 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU,
Jika Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |