Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst Peter Febian Sutanto 1.PT Metrodata Electronics Tbk
2.PT Mitra Integrasi Informatika
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Peter Febian Sutanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Felix Marcel Tambunan, S.H., M.CL.Peter Febian Sutanto
Tergugat
NoNama
1PT Metrodata Electronics Tbk
2PT Mitra Integrasi Informatika
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang sah atas Merek ANAPLAN [ ] yang telah terdaftar di bawah Nomor Pendaftaran IDM001385833 untuk melindungi jenis barang/jasa di Kelas 42 dan Merek ANAPLAN [ ] yang telah terdaftar di bawah Nomor Pendaftaran IDM001385842 untuk melindungi jenis barang/jasa di Kelas 9;
  3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Pelanggaran Merek ANAPLAN [ ] milik Penggugat dengan cara mendistribusikan dan/atau memperdagangkan barang yang menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek ANAPLAN [ ] milik Penggugat tanpa izin;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan seluruh bentuk perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek ANAPLAN [ ] milik Penggugat dalam barang/jasa pada kelas 42 dan kelas 9, termasuk namun tidak terbatas pada kegiatan memproduksi, mendistribusikan, mempromosikan, dan memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut di Indonesia;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menarik dan memusnahkan seluruh barang yang menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek ANAPLAN [ ] milik Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas Kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 3.473.000.000,00 (tiga miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) secara tunai dan seketika;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU,

Jika Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon agar berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak