Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. EKATAMA RAYA PT. PRAGER KENCANA SERVIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 117/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. EKATAMA RAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Angga Dwi Saputra, S.HPT. EKATAMA RAYA
Termohon
NoNama
1PT. PRAGER KENCANA SERVIS
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU/ PT. PRAGER KENCANA SERVIS untuk paling lama 45 (Empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • Gabriel Hoky Valentino Sipayung, S.H., M.Kn. Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-138.AH.04.05-2024 tertanggal 16 Agustus 2024, yang beralamat di kantor Sipayung Mora & Partner Law Office, Jalan Tebet Utara I No. 28C, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12820;
  •     Roi Lesmana, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-172.AH.04.05-2024 tertanggal 31 Agustus 2024, yang beralamat di kantor Law Office Roi Lesmana & Partner, Jalan Damai II No. 56, Kelurahan Cingajur, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
  • Ghazi Luthfi, S.H.,  Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-101.AH.04.05-2025 tertanggal 26 Juni 2025, yang beralamat di kantor Anggaraksa Law Office, Midtown Residence Tower A, 11th Floor, Unit 1111, Jalan TB Simatupang No. 20, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12430;

Selaku Tim Pengurus Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU dan/atau Tim Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit oleh karena gagal dalam PKPU;

  1. Memerintahkan TIM PENGURUS untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (Empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Membebankan biaya perakara kepada Termohon PKPU;
    ATAU:
    Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex quo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak