| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU yaitu Maher Algadri yang beralamat di jalan Prapanca Dalam VI No.10, RT 005/RW 007, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia, untuk seluruhnya;
- Menyatakan Termohon PKPU, Maher Algadri yang beralamat di jalan Prapanca Dalam VI No.10, RT 005/RW 007, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia, berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo berlangsung;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Joshi Mayer, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210 AH.04.05-2022 Tanggal 8 September 2022;
- Shidqi Radityatama, S.H., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-152.AH.04.05-2025;
Secara bersama-sama selaku Pengurus Maher Algadri dalam hal Termohon PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan memilih kedudukan hukum kantor di Sudirman 7.8, Tower Level 16 Unit 1&2, Jalan Jendral Sudirman 7-8, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Menyatakan besaran imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
namun, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, kami mohonkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |