Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
136/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst CV Artha Graha Karya PT Karsa Prabala Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 136/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CV Artha Graha Karya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bobby Herlambang Siregar, SHCV Artha Graha Karya
Termohon
NoNama
1PT Karsa Prabala
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PKPU Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 hari (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  1. Ridwan Ahmad Yudhabakti, S.H., , Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-177.AH.04.05-2025 tertanggal 28 Juli 2025, yang berkantor di Pranawa Law Firm Menara BCA Lt.50, Jl. M.H Thamrin Kav. 1, Jakarta 10230, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  2. Rezky Diapani Bangun, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-89.AH.04.05-2025 tertanggal 28 Juli 2025, Erkaliaga Law Firm, Ruko Ciplaz Klender Blok B2 No.3, Jl. I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.

Sebagai Pengurus TERMOHON PKPU.  

  1. Menetapkan biaya imbalan jasa Pengurus menurut hukum.
  2. Menghukum TERMOHON PKPU membayar biaya perkara.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Niaga yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak