| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan PKPU Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 hari (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
- Ridwan Ahmad Yudhabakti, S.H., , Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-177.AH.04.05-2025 tertanggal 28 Juli 2025, yang berkantor di Pranawa Law Firm Menara BCA Lt.50, Jl. M.H Thamrin Kav. 1, Jakarta 10230, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
- Rezky Diapani Bangun, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-89.AH.04.05-2025 tertanggal 28 Juli 2025, Erkaliaga Law Firm, Ruko Ciplaz Klender Blok B2 No.3, Jl. I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, telah menyatakan dan melampirkan Surat Kesediaan menjadi Pengurus dalam proses PKPU maupun kesediaan sebagai Kurator apabila TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
Sebagai Pengurus TERMOHON PKPU.
- Menetapkan biaya imbalan jasa Pengurus menurut hukum.
- Menghukum TERMOHON PKPU membayar biaya perkara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim Niaga yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, PEMOHON memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |