| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan merek TIMBERLAND milik Penggugat sebagai merek terkenal.
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek terkenal TIMBERLAND di Indonesia.
- Menyatakan merek EMBERLAND daftar No. IDM001222280 tertanggal 8 November 2023 atas nama Tergugat mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek TIMBERLAND milik Penggugat yang telah terkenal.
- Menyatakan batal menurut hukum, pendaftaran merek EMBERLAND daftar No. IDM001222280 tertanggal 8 November 2023 atas nama Tergugat dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran merek EMBERLAND daftar No. IDM001222280 tertanggal 8 November 2023 atas nama Tergugat, dengan mencoret pendaftaran merek EMBERLAND daftar No. IDM001222280 tertanggal 8 November 2023 tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
atau
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |