| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-79/M.1.10/04/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama
|
:
|
AGUNG SAPUTRA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
3216100806040005
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bekasi
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun/ 8 Juni 2004
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Pulo Bambu Tua RT. 007 RW. 04 Kelurahan Karangsentosa Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak kerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan
|
:
|
tanggal 17 Februari 2026.
|
- Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 18 Februari 2026 s.d. 9 Maret 2026.
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
RUTAN, sejak tanggal 10 Maret 2026 s.d. 18 April 2026.
|
|
|
:
|
RUTAN, Sejak tanggal 17 April 2026 s.d. 6 Mei 2026
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa AGUNG SAPUTRA bersama-sama dengan sdr. Haidar Ali (Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan MH. Thamrin Nomor 10 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Bang Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok sejenis”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.20 Wib Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Haidar Ali datang ke Agora Mall Thamrin Nine Jalan MH. Thamrin Nomor 10 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, dengan maksud untuk mengambil beberapa botol berisi minuman milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE yang berada di lantai GF Agora Mall Thamrin Nine, sedangkan sdr. Haidar Ali menunggu di toilet yang berada di sekitar Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah itu Terdakwa mengambil 3 (tiga) botol minuman milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE dari lemari penyimpanan tanpa seizin dan sepengetahuan dari yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) botol berisi minuman merek THE SINGELTON ukuran 750 ml;
- 1 (satu) botol berisi minuman merek THE GLENLIVET ukuran 750 ml; dan
- 1 (satu) botol berisi minuman merek JAMESON ukuran 700 ml.
Setelah itu Terdakwa memasukkan 3 (tiga) botol minuman ke dalam tas ransel warna hitam, lalu Terdakwa membawa tas ransel warna hitam berisi 3 (tiga) botol minuman pergi meninggalkan Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Haidar Ali pergi ke daerah Cibinong dengan membawa tas ransel warna hitam berisi 3 (tiga) botol minuman milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE, lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Haidar Ali meminum 3 (tiga) botol minuman merek THE SINGELTON, THE GLENLIVET, dan JAMESON milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Haidar Ali kembali datang ke Agora Mall Thamrin Nine Jalan MH. Thamrin Nomor 10 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, dengan maksud untuk mengambil beberapa botol minuman milik pihak SPIN CITY BOWLING dan pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE. Kemudian Terdakwa berjalan masuk ke dalam Agora Mall Thamrin Nine menuju ke SPIN CITY BOWLING, sedangkan sdr. Haidar Ali menunggu di sekitar Agora Mall Thamrin Nine untuk mengawasi situasi sekitar. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam SPIN CITY BOWLING yang berada di lantai dua Agora Mall Thamrin Nine dan mengambil 3 (tiga) botol minuman milik pihak SPIN CITY BOWLING dari rak display tanpa seizin dan sepengetahuan dari yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) botol berisi minuman merek AZZUL ukuran 750 ml;
- 1 (satu) botol berisi minuman merek MARTELL V-SHOP ukuran 700 ml; dan
- 1 (satu) botol berisi minuman merek BALVANIE ukuran 700 ml.
Setelah itu Terdakwa memasukkan 3 (tiga) botol berisi minuman ke dalam tas ransel warna hitam, lalu Terdakwa membawa tas ransel warna hitam berisi 3 (tiga) botol berisi minuman pergi meninggalkan SPIN CITY BOWLING menuju ke Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 02.45 Wib, Terdakwa masuk ke dalam Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE yang berada di lantai GF Agora Mall Thamrin Nine. Kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) botol minuman milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE dari dalam lemari penyimpanan tanpa seizin dan sepengetahuan dari yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) botol berisi minuman merek JOHNNIE WALKER BLUE LABEL ukuran 750 ml;
- 1 (satu) botol berisi minuman merek JOHNNIE WALKER BLACK LABEL ukuran 750 ml; dan
- 1 (satu) botol berisi minuman merek MONKEY SHOULDER ukuran 700 ml.
Setelah itu Terdakwa memasukkan 3 (tiga) botol berisi minuman ke dalam tas ransel warna hitam, lalu Terdakwa membawa tas ransel warna hitam berisi 3 (tiga) botol berisi minuman milik pihak SPIN CITY BOWLING dan 3 (tiga) botol berisi minuman milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE pergi meninggalkan Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE luar Agora Mall Thamrin Nine. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Haidar Ali pergi ke daerah Cibinong dengan membawa tas ransel warna hitam berisi 3 (tiga) botol berisi minuman milik pihak SPIN CITY BOWLING dan 3 (tiga) botol berisi minuman milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE, lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Haidar Ali meminum 4 (empat) botol minuman merek MARTELL V-SHOP, BALVANIE, JOHNNIE WALKER BLUE LABEL, dan JOHNNIE WALKER BLACK LABEL, sedangkan 2 (dua) botol berisi minuman merek AZZUL dan MONKEY SHOULDER akan Terdakwa jual kepada orang lain.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak SPIN CITY BOWLING menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 7.576.667,00 (tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dan pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 15.150.000,00 (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--
SUBSIDAIR
------- Bahwa terdakwa AGUNG SAPUTRA pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sampai dengan hari Senin tanggal 16 Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jalan MH. Thamrin Nomor 10 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Bang Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika terjadi perbarengan Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok sejenis”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 04.20 Wib Terdakwa datang ke Agora Mall Thamrin Nine Jalan MH. Thamrin Nomor 10 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, dengan maksud untuk mengambil beberapa botol berisi minuman milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE yang berada di lantai GF Agora Mall Thamrin Nine. Setelah itu Terdakwa mengambil 3 (tiga) botol minuman milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE dari lemari penyimpanan tanpa seizin dan sepengetahuan dari yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) botol berisi minuman merek THE SINGELTON ukuran 750 ml;
- 1 (satu) botol berisi minuman merek THE GLENLIVET ukuran 750 ml; dan
- 1 (satu) botol berisi minuman merek JAMESON ukuran 700 ml.
Setelah itu Terdakwa memasukkan 3 (tiga) botol minuman ke dalam tas ransel warna hitam, lalu Terdakwa membawa tas ransel warna hitam berisi 3 (tiga) botol minuman pergi meninggalkan Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE menuju ke daerah Cibinong, lalu Terdakwa meminum 3 (tiga) botol minuman merek THE SINGELTON, THE GLENLIVET, dan JAMESON milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 Wib, Terdakwa kembali datang ke Agora Mall Thamrin Nine Jalan MH. Thamrin Nomor 10 Kelurahan Kebon Melati Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, dengan maksud untuk mengambil beberapa botol minuman milik pihak SPIN CITY BOWLING dan pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE. Kemudian Terdakwa berjalan masuk ke dalam Agora Mall Thamrin Nine menuju ke SPIN CITY BOWLING. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam SPIN CITY BOWLING yang berada di lantai dua Agora Mall Thamrin Nine dan mengambil 3 (tiga) botol minuman milik pihak SPIN CITY BOWLING dari rak display tanpa seizin dan sepengetahuan dari yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) botol berisi minuman merek AZZUL ukuran 750 ml;
- 1 (satu) botol berisi minuman merek MARTELL V-SHOP ukuran 700 ml; dan
- 1 (satu) botol berisi minuman merek BALVANIE ukuran 700 ml.
Setelah itu Terdakwa memasukkan 3 (tiga) botol berisi minuman ke dalam tas ransel warna hitam, lalu Terdakwa membawa tas ransel warna hitam berisi 3 (tiga) botol berisi minuman pergi meninggalkan SPIN CITY BOWLING menuju ke Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar pukul 02.45 Wib, Terdakwa masuk ke dalam Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE yang berada di lantai GF Agora Mall Thamrin Nine. Kemudian Terdakwa mengambil 3 (tiga) botol minuman milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE dari dalam lemari penyimpanan tanpa seizin dan sepengetahuan dari yang berhak, dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) botol berisi minuman merek JOHNNIE WALKER BLUE LABEL ukuran 750 ml;
- 1 (satu) botol berisi minuman merek JOHNNIE WALKER BLACK LABEL ukuran 750 ml; dan
- 1 (satu) botol berisi minuman merek MONKEY SHOULDER ukuran 700 ml.
Setelah itu Terdakwa memasukkan 3 (tiga) botol berisi minuman ke dalam tas ransel warna hitam, lalu Terdakwa membawa tas ransel warna hitam berisi 3 (tiga) botol berisi minuman milik pihak SPIN CITY BOWLING dan 3 (tiga) botol berisi minuman milik pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE pergi meninggalkan Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE menuju ke daerah Cibinong, lalu Terdakwa meminum 4 (empat) botol minuman merek MARTELL V-SHOP, BALVANIE, JOHNNIE WALKER BLUE LABEL, dan JOHNNIE WALKER BLACK LABEL, sedangkan 2 (dua) botol berisi minuman merek AZZUL dan MONKEY SHOULDER akan Terdakwa jual kepada orang lain.
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan pihak SPIN CITY BOWLING menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 7.576.667,00 (tujuh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) dan pihak Restoran THE ROYAL KITCHEN SIGNATURE menderita kerugian dengan jumlah sekitar Rp. 15.150.000,00 (lima belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------
Jakarta, 17 April 2026
Penuntut Umum,
DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.
JAKSA PRATAMA
|