| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT adalah sah menurut hukum, namun karenanya menimbulkan kewajiban hukum bagi TERGUGAT untuk memenuhi seluruh hak normatif PENGGUGAT sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan TERGUGAT telah lalai dan tidak beritikad baik dalam memenuhi kewajiban hukum terhadap PENGGUGAT, baik sebelum maupun setelah diterbitkannya Anjuran Tertulis Mediator Nomor 67/ANJ/D/XI/2025 tanggal 28 November 2025;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT hak-hak normatif sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon sebesar Rp.93.240.000,- (sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Rp.37.296.000,- (tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- Sehingga total keseluruhan hak normatif yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp.130.536.000,-
(seratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Upah Proses kepada PENGGUGAT, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011, berupa upah beserta seluruh hak lain yang biasa diterima oleh PENGGUGAT, terhitung sejak bulan April 2025 sampai dengan gugatan perkara a quo didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada bulan April 2026, dengan rincian sebagai berikut:
- Upah bulan April 2025 (pro rata) sebesar
Rp9.324.000,- (sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
- Upah bulan Mei 2025 sampai dengan April 2026 (12 bulan) sebesar 12 (dua belas) bulan × Rp.18.648.000,- = Rp 223.776.000,- (dua ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
- Sehingga total Upah Proses yang wajib dibayarkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT adalah sebesar: Rp.233.100.000,- (dua ratus tiga puluh tiga juta seratus ribu rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebagaimana tersebut pada angka 5 dan angka 6 di atas secara sekaligus, tunai, dan tanpa syarat apa pun;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
SUBSIDIAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |