Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.Bagus Dwi Ariprasetyo
2.Lady Nadiya Simbolon
3.Fritz Dholly Heilmich Hutapea
PT Teknokrat Mitra Data Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 131/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bagus Dwi Ariprasetyo
2Lady Nadiya Simbolon
3Fritz Dholly Heilmich Hutapea
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adriel Reyimer Samuel Hutagalung, S.H.Bagus Dwi Ariprasetyo
2Adriel Reyimer Samuel Hutagalung, S.H.Lady Nadiya Simbolon
3Adriel Reyimer Samuel Hutagalung, S.H.Fritz Dholly Heilmich Hutapea
Tergugat
NoNama
1PT Teknokrat Mitra Data
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah menurut hukum;

3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan penunggakan dan/atau penahanan upah PARA PENGGUGAT secara melawan hukum;

4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dimohonkan oleh PENGGUGAT II dan PENGGUGAT III adalah sah dan berdasarkan hukum;

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT I (Bagus Dwi Ariprasetyo) seluruh haknya sebesar Rp170.362.500,00 (seratus tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah)  dengan rincian sebagai berikut:

a. Penunggakan upah sebesar Rp89.250.000,00;

b. Denda dan bunga keterlambatan sebesar Rp81.112.500,00

6.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT II (Lady Nadiya Simbolon) seluruh haknya sebesar Rp216.017.024,00 (dua ratus enam belas juta tujuh belas ribu dua puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Penunggakan upah sebesar Rp22.968.000,00

b. Denda dan bunga keterlambatan sebesar Rp20.479.800,00

c. Tunggakan iuran BPJS sebesar Rp11.155.224,00

d. Uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak sebesar Rp161.414.000,00

7.  Memerintahkan TERGUGAT untuk melaksanakan kewajiban administratif berupa memberikan bukti potong PPh 21 kepada PENGGUGAT II;

8.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT III (Fritz Dholly Heilmich Hutapea) seluruh haknya sebesar Rp57.946.240,00 (lima puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a. Penunggakan upah sebesar Rp23.200.000,00;

b. Denda dan bunga keterlambatan sebesar Rp20.270.000,00;

c.   Tunggakan Iuran BPJS sebesar Rp5.276.240,00;

d. Uang pesangon dan uang penggantian hak sebesar Rp9.200.000,00;

9.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajiban sebagaimana tersebut di atas secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan;

10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya seluruh isi putusan;

11.Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta kekayaan milik TERGUGAT;

12.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;

13.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempunyai pendapat dan/atau pandangan lain mohon diberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak