Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst Elik Jaya PT Multi Oto Internusa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elik Jaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yusuf Berlin Isu, SH., M.H.Elik Jaya
Termohon
NoNama
1PT Multi Oto Internusa
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk HAKIM PENGAWAS dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
  • Sdr. BUDI SALIM, S.T., S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-454 AH.04.05-2022, tertanggal 17 November 2022, beralamat kantor di Jl. Kelapa Lilin 2 Blok NG4 No. 9, RT. 16/RW.12, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
  • Sdr. SUANDO SIDAURUK, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-131.AH.04.05-2023, tertanggal 21 November 2023, beralamat kantor di Alamanda Tower, 2th Floor, Jl. TB. Simatupang No. 22-26, Jakarta Selatan;
  • Sdr. EFRAIN TRIFEN SIRAIT, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-123.AH.04.05-2025, tertanggal 2 Juli 2025, beralamat kantor di Jl. Palem Raya Blok CC 27 No 24, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan - Kota Bekasi;

Sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA dinyatakan Pailit.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  2. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 (lima) di atas;
  3. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA.

Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, diajukan agar dapat diperiksa dan diadili oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak