| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERMOHON PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk HAKIM PENGAWAS dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Sdr. BUDI SALIM, S.T., S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-454 AH.04.05-2022, tertanggal 17 November 2022, beralamat kantor di Jl. Kelapa Lilin 2 Blok NG4 No. 9, RT. 16/RW.12, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara;
- Sdr. SUANDO SIDAURUK, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-131.AH.04.05-2023, tertanggal 21 November 2023, beralamat kantor di Alamanda Tower, 2th Floor, Jl. TB. Simatupang No. 22-26, Jakarta Selatan;
- Sdr. EFRAIN TRIFEN SIRAIT, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-123.AH.04.05-2025, tertanggal 2 Juli 2025, beralamat kantor di Jl. Palem Raya Blok CC 27 No 24, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan - Kota Bekasi;
Sebagai PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA atau selaku KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA dinyatakan Pailit.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada butir 5 (lima) di atas;
- Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU/PT MULTI OTO INTERNUSA.
Demikian Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo, diajukan agar dapat diperiksa dan diadili oleh Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. |