| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Membatalkan seluruh sanksi administratif yang dijatuhkan kepada Pemohon Keberatan, termasuk denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- Menyatakan bahwa tindakan Pemohon Keberatan dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya POJK No. 10/2022 yang kemudian dicabut dan disempurnakan dalam POJK No. 40/2024 dan tidak dapat dikualifikasikan sebagai Pelanggaran Persaingan Usaha;
- Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 atau menyatakan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 tidak berlaku, tidak mengikat dan/atau tidak dapat dilaksanakan terhadap Pemohon Keberatan;
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Pemohon Keberatan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau, jika Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka kami mohon agar kiranya dapat dijatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |