Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Noviar Tri Basuki PT. Adhi Karya Sejati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 121/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Noviar Tri Basuki
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRI YANSYAH, S.HNoviar Tri Basuki
Tergugat
NoNama
1PT. Adhi Karya Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sebelum berakhirnya masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT hak-hak sebagai berikut:
  1. Ganti rugi sisa masa PKWT;
  2. Uang kompensasi PKWT;
  3. Tunjangan Hari Raya (THR);

yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 148.833.334,- (seratus empat puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT untuk memenuhi kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak