Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst NG JOHAN PT. Mega Central Finance (MCF) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 165/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NG JOHAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pernando Simbolon, S.H. M.KnNG JOHAN
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Central Finance (MCF)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PROVISI

  • Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pembayaran Uang Penggantian Upah Proses Penggugat sebesar Rp.63.318.720,- (enam puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya dengan total keseluruhan sebesar Rp.131.914.000,- (seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Pernah Bekerja/ Paklaring kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnyya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak