| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pembayaran Uang Penggantian Upah Proses Penggugat sebesar Rp.63.318.720,- (enam puluh tiga juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah tidak sah karena bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak lainnya dengan total keseluruhan sebesar Rp.131.914.000,- (seratus tiga puluh satu juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Pernah Bekerja/ Paklaring kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnyya (ex aequo et bono). |