| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan PT HARDI AGUNG PERKASA/Termohon PKPU berada dalam keadaan PKPU Sementara untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo dibacakan serta terikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap Termohon PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat:
SHOKIB MAHENDRA, S.H., CTL., CLA., CLI, Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-82 AH.04.03.2021 tanggal 02 Maret 2021, beralamat kantor di Perumahan Sangrilla-Land, Jl. Pala 27, RT.002/RW.008 Blok B, No. 2, Kel. Dampak, Kec. Kramat, Kab. Tegal, Jawa Tengah;
Untuk bertindak sebagai PENGURUS dalam mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai para Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit;
- Menyatakan agar Termohon PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, u.p. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |