| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT beriktikad tidak baik dalam mengajukan pendaftaran merek Kelas 3 No. Agenda DID2024060750 Tanggal Penerimaan 05 Juli 2024 (No. Sertifikat IDM001277836);
- Menyatakan merek Kelas 3 milik PENGGUGAT adalah Merek Terkenal dalam Skala Internasional di berbagai Negera;
- Menyatakan merek Kelas 3 milik TERGUGAT memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan Merek Terkenal Kelas 3 milik PENGGUGAT;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah dan Pendaftar Pertama merek Kelas 3 telah didaftarkan pertama kali secara Internasional di Vietnam Nomor Agenda 4-2023-24755, Tanggal Penerimaan 13 Juni 2023, dengan Nomor Sertifikat 4-0527823-000 (527823);
- Menyatakan Batal pendaftaran merek Kelas 3 Nomor Sertifikat IDM001277836 milik TERGUGAT DARI DAFTAR Umum Merek dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT agar mentaati Putusan Pembatalan dengan menarik atau mencabut pendaftaran merek Kelas 3 milik TERGGAT Nomor Sertifikat Merek IDM001277836 dengan sagala akibat hukumya;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT agar mendaftarkan Merek kelas 3 No. Agenda DID2024084547 milik PENGGUGAT sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau, apabila Majelis Hakim yang mulia pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara ini berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |