A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
20/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst PT Solusi Teknologi Finansial Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-KPPU/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT Solusi Teknologi Finansial
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Putra Yuris Dwikarya S.H., M.H.PT Solusi Teknologi Finansial
Termohon Keberatan
NoNama
1Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan diajukan secara sah dan memenuhi syarat formil;
  3. Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 untuk seluruhnya;
  4. Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
  5. Membebaskan Pemohon Keberatan atas kewajiban membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
  6. Menyatakan tindakan Pemohon Keberatan bukan merupakan perjanjian penetapan harga (price fixing), melainkan merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulator;
  7. Memulihkan nama baik, kedudukan, serta reputasi usaha Pemohon Keberatan sebagaimana sebelum adanya Putusan a quo;
  8. Menyatakan tidak sah dan/atau membatalkan segala akibat hukum yang timbul dari Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025;

ATAU

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak