| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Permohonan Keberatan Pemohon Keberatan diajukan secara sah dan memenuhi syarat formil;
- Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025 tanggal 26 Maret 2026 untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pemohon Keberatan tidak terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;
- Membebaskan Pemohon Keberatan atas kewajiban membayar denda administratif sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).
- Menyatakan tindakan Pemohon Keberatan bukan merupakan perjanjian penetapan harga (price fixing), melainkan merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan regulator;
- Memulihkan nama baik, kedudukan, serta reputasi usaha Pemohon Keberatan sebagaimana sebelum adanya Putusan a quo;
- Menyatakan tidak sah dan/atau membatalkan segala akibat hukum yang timbul dari Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 05/KPPU-I/2025;
ATAU
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |