Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
144/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Widiyanto PT Indomarco Prismatama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 144/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Widiyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Indomarco Prismatama
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bataldemi hukum;

3. Menyatakan Tergugat Melanggar Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021;

4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan semula atau jabatan yang setara beserta seluruh hak-haknya;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak Oktober 2025sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap sampai perkara ini diputus Sebesar Rp.37.095.000(Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan amar putusan untuk mempekerjakan kembali Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;

 

Atau apabila Majelis HIakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak