| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 144/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | Widiyanto | PT Indomarco Prismatama | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Apr. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
| Nomor Perkara | 144/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan bataldemi hukum; 3. Menyatakan Tergugat Melanggar Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021; 4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada jabatan semula atau jabatan yang setara beserta seluruh hak-haknya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat sejak Oktober 2025sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap sampai perkara ini diputus Sebesar Rp.37.095.000(Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan apabila Tergugat lalai melaksanakan amar putusan untuk mempekerjakan kembali Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; 8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum perlawanan (verzet), banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
Atau apabila Majelis HIakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
