Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
155/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT.Powae Kolawi Indonesia PT. AT Oceanic Ofshore Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 155/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT.Powae Kolawi Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIAN RUSTANDI SHPT.Powae Kolawi Indonesia
Termohon
NoNama
1PT. AT Oceanic Ofshore
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan;
  3. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk keperluan PKPU tersebut;
  4. Menunjuk dan mengangkat: IGOR RENJANA PURWADI, S.H., C.C.L. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-10 AH.04.03-2022 tanggal 17 Februari 2022 berlamat Jalan Mampang Prapatan XV No.33a, RT.013/RW.001, Keluarahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12790., sebagai Pengurus dan proses PKPU tersebut;
  5. Menyatakan besaran imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menjalankan tugasnya;
  6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara;

Atau, apabila Ketua Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q. Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili dan memutus Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak