Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst cv setia jaya PT. Seneca Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1cv setia jaya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Roy Berto Pangihutan, SHcv setia jaya
Termohon
NoNama
1PT. Seneca Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan  Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang  Sementara Termohon PKPU PT.SENECA INDONESIA, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU PT.SENECA INDONESIA;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
  • PAULUS DJAWA, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, sesuai bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-269 AH.04.03-2021, Tanggal 13 April 2021, yang beralamat di kantor Hukum “PAYFAZZ & PARTNERS di Ruko Galaxy Blok M No. 7 Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakarta Barat DKI Jakarta – 11730:
  • IRVAN BONAR BANGUN HASAHATAN BUTARBUTAR,S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia, sesuai bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-266 AH.04.05-2025 Tanggal 09 Oktober 2025 yang beralamat di kantor Hukum “PAYFAZZ & PARTNERS di Ruko Galaxy Blok M No. 7 Kel Cengkareng Barat Kec Cengkareng Jakarta Barat DKI Jakarta - 11730;
  1. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU;

Atau Apabila Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak