Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst Sujito Ngatiman Dewi Handayani Lokanata Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 31/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sujito Ngatiman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMAD SYARIEF BELLAMI, S.H.Sujito Ngatiman
Termohon
NoNama
1Dewi Handayani Lokanata
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit dari Pemohon Pailit untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon Pailit yaitu : Dewi Handayani Lokanata yang beralamat di Samara Village, Samara 16 No. 26, Medang, Pagenangan, Tangerang, Banten berada dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses kepailitan dari Termohon Pailit dalam Perkara a quo;
  4. Menunjuk dan Mengangkat sebagai Kurator dan/atau yang mengurus dan membereskan harta pailit dalam Perkara a quo, yaitu:

Balai Harta Peninggalan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi DK Jakarta, yang beralamat di Jl. Letjen M.T. Haryono No. 24, RT.4/RW.1 Cawang, Kec. Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Jakarta, 13639, Indonesia untuk bertindak selaku Kurator dalam mengurus dan membereskan harta pailit Termohon Pailit dalam Perkara a quo.

  1. Menetapkan imbalan jasa bagi Kurator dan Biaya Kepailitan akan ditentukan kemudian setelah proses Kepailitan berakhir;
  2. Menghukum Termohon Pailit untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara           a quo.

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak