A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. Donald Surjana Wihardja Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 7/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-784/M.1.14/Ft.1/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Donald Surjana Wihardja[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Reinhaed ClintonDonald Surjana Wihardja
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa Donald Surjana Wihardja selaku Direktur Utama pada PT Metra Digital Investama yang selanjutnya disebut PT MDI pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Kantor PT Metra Digital Investama Ventures (PT MDI) yang beralamat di The Telkom Hub, Jalan Gatot Subroto Kavling 52-56 Lt 21, RT.6/RW.1, Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, dan Kantor PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) yang ketiganya beralamat di Gedung CoHive 101 lantai 18 Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung Blok E.4.7, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana bahwa pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-undang ini, kecuali Undang-undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi terdakwa, bahwa terdakwa, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Aldi Adrian Hartanto, saksi Ivan Arie Sustiawan, saksi Edison TPL Tobing, Korporasi PT Tani Group Indonesia (PT TGI), Korporasi PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI) (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), secara melawan hukum, yaitu yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar USD20.000.000 (dua puluh juta dollar Amerika) ekuivalen Rp290.920.000.000,- (dua ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Atas Pengelolaan Dana Investasi PT Metra Digital Investama (PT MDI) dan PT BRI Ventura Investama (PT BVI/BRI Venture) pada PT Tani Group Indonesia startup Bidang Pertanian TaniHub dan afiliasinya tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tanggal 21 November 2025,

Pihak Dipublikasikan Ya