| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 254/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst | Anna Setiawati | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
| Nomor Perkara | 254/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan ANNA SETIAWATI sebagai kakak dari Pemohon berada dalam kondisi Disabilitas dan mengalami kesuliran komunikasi, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan keperdataan oleh seorang Pengampu; 3. Menyatakan sah secara hukum (verklaart von het rechts) YULIANTI berada di bawah pengampuan (onder curatele gesteld) oleh Pemohon ANNA SETIAWATI sebagai Pengampu, yang wajib menyelenggarakan kepentingan hukum Termohon pengampuan, termasuk kepentingan keperdataannya; 4. Menyatakan sah secara hukum, Pemohon bertindak mewakili YULIANTI untuk menjual sebidang tanah yang terletak di jalan Gamprit I berdasarkan sertifikat Hak Milik NIB.10.26.000053713.0, Kelurahan Jatiwaringin, seluas 47 M2 atas nama ANNA SETIAWATI CS. 5. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
