Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
247/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H. RADEN OZIS RIAN als. RIAN bin RADEN IBRAHIM (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 247/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-137 /M.1.10/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TRI YANTI MERLYN CHRISTIN PARDEDE, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RADEN OZIS RIAN als. RIAN bin RADEN IBRAHIM (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM- 74/M.1.10/Enz.2/03/2026

 

  1. Terdakwa :

Nama Lengkap

:

 

RADEN OZIS RIAN als. RIAN bin RADEN IBRAHIM (alm) 

Nomor Identitas

:

1506062910090001

Tempat lahir

:

Tebing Tinggi

Umur/tanggal lahir

:

25 Tahun / 29 Oktober 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Teluk Pangkah Rt. 012 Rw.000, Kel. Teluk Pangkah, Kec. Tebing Tinggi, Kab. Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi atau Rumah Kontrakan Jl. Sawah Joglo Aglonima No. 18 E, Kec. Nagglik, Kab. Sleman Yogyakarta.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA

Lain-lain

:

-

 

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan terdakwa:

1. Penangkapan

:

Sejak tanggal 04 November 2025 s/d 06 November 2026

 

2. Riwayat Penahanan

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d 25 November 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan

:

Rutan, sejak tanggal 26 November 2025 s/d 04 Januari 2026

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I

:

Rutan, sejak tanggal 05 Januari 2026 s/d 03 Februari 2026

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II

:

Rutan, sejak tanggal 04 Februari 2026 s/d 05 Maret 2026

 

5.

Penahanan Oleh JPU

:

Rutan, sejak 04 Maret 2026 s/d 23 Maret 2026

 

6.

Diperpanjang Ketua PN I

:

Rutan, sejak 24 Maret 2026 s/d 22 April 2026

 

7.

Diperpanjang Ketua PN II

:

Rutan, sejak 23 April 2026 s/d 22 Mei 2026

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa terdakwa RADEN OZIS RIAN als. RIAN bin RADEN IBRAHIM (alm) pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kamar 0420 Apartemen Taman Melati Yogyakarta, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sleman yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira Pukul 08.00 WIB, Terdakwa RADEN OZIS RIAN als RIAN bin RADEN IBRAHIM (alm) dihubungi oleh Sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) dan meminta Terdakwa untuk mencari kamar hotel atau apartemen dan kemudian terdakwa merekomendasikan Apartemen Taman Melati Yogyakarta yang beralamat di Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan disetujui oleh Sdri. RTS. Okta Amelia Rahman als. Vivian (DPO).

 

  • Bahwa kemudian terdakwa menyewa Kamar di Lantai 4 nomor 0420 pada Apartemen Taman Melati, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan selanjutnya Sdri. RTS. Okta AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer di Rumah Kontrakan yang tidak ditempati yang berada di daerah Bantul, Yogyakarta yang disewa oleh Sdri. RTS. Okta Amelia Rahman als. Vivian (DPO) dan kemudian membawa koper tersebut ke Kamar di Lantai 4 nomor 0420 Apartemen Taman Melati Yogyakarta yang telah disewa oleh terdakwa sebelumnya. Kemudian sekira Pukul 14.30 WIB terdakwa berangkat ke Rumah Kontrakan yang tidak ditempati yang berada di daerah Bantul, Yogyakarta dan tiba sekira Pukul 15.15 WIB. Selanjutnya di ruang tamu rumah Bantul Terdakwa membawa 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yang berada di ruang tamu rumah kontrakan tersebut ke Apartemen Taman Melati, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

  • Bahwa sekira Pukul 16.00 WIB, Terdakwa sampai di Apartemen Taman Melati, Yogyakarta, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan bertemu dengan Petugas Administrasi yaitu saksi ARIN lalu terdakwa langsung memeriksa kamar di Lantai 4 nomor 0420. Kemudian Terdakwa menghubungi sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) dan melakukan pelunasan sewa Apartemen untuk 1 (satu) bulan kedepan senilai Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya, sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) meminta terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer di kamar tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke kontrakan Terdakwa dengan membawa kunci apartemen.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2025, sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk berangkat ke Jakarta sambil membawa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yang berada di dalam 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire”. Namun, Terdakwa menolak dan menyarankan untuk meminta Sdri. MEGA (DPO) yang disetujui oleh sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO). Kemudian sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) meminta Terdakwa untuk memberikan kunci Kamar 0420 Apartemen Taman Melati, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Sdri. MEGA (DPO) dan menyewa mobil untuk akomodasi perjalanan Sdri. MEGA (DPO).

 

  • Bahwa pada sekira Pukul 23.00 WIB, sdri. MEGA (DPO) datang ke kontrakan Terdakwa untuk mengambil kunci Kamar 0420 Apartemen Taman Melati. Kemudian sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) mentransfer uang senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan operasional perjalanan ke Jakarta.

 

  • Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2025, sdri. MEGA (DPO) berangkat ke Jakarta dan Terdakwa memberikan uang jalan senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan separuh upah senilai Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2025, Sdri. MEGA (DPO) mengabari Terdakwa bahwa Sdri. MEGA (DPO) telah sampai di Hotel wilayah Jakarta Selatan dan mentransfer sisa upah senilai Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Llima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian tanggal 22 Oktober 2025 Sdri. MEGA mengabari bahwa pekerjaan sudah selesai dan Terdakwa kembali mentransfer uang kepada sdri. MEGA senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk ongkos untuk pulang dan pada tanggal 24 Oktober 2025 Terdakwa membayar uang sewa mobil senilai Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Sisa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) adalah upah untuk Terdakwa.

 

  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2025 sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) meminta Terdakwa untuk memeriksa 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire”, tetapi Terdakwa menunggu 1 (satu) buah kunci Kamar 0420 cApartemen Taman Melati Yogyakarta yang tertinggal di Jakarta pada saat dibawa oleh Sdri. MEGA (DPO).

 

  • Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 18.00 WIB, 1 (satu) buah kunci Kamar 0420 Apartemen Taman Melati Yogyakarta tiba di Kontrakan Terdakwa dan setelah menerima kunci, Terdakwa berangkat ke Apartemen Taman Melati Yogyakarta dan langsung menuju Kamar 0420 Apartemen Taman Melati Yogyakarta. Di kamar tersebut Terdakwa kemudian membuka 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” dan mendapati isinya adalah 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat tablet warna hijau yang merupakan narkotika jenis ekstasi berlogo Robot Transformer kemudian terdakwa juga merekam video koper tersebut dan mengirimkannya ke sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) kemudian Terdakwa menghapus video tersebut.

 

  • Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2025 sekira Pukul 19.51 WIB, saksi HERIADI als HERI tiba di Lantai 4 Apartemen Taman Melati Yogyakarta dan langsung masuk ke dalam Kamar 0420 dan di dalam kamar tersebut saksi HERIADI als HERI menemukan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang setelah terdakwa buka didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer dan kemudian membawa koper tersebut ke Kontrakan Yohdan Area Yohan Nomor 4, Jalan Pasir Panjang No. 09 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

  • Bahwa pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.00, saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) bertemu dengan saksi FEBBY HMM HUTAHAEAN als. FEBBY dan saksi RANDI JULIAN CHRISTA KILIAN als. RANDI di Villa Kayu Puncak Bungalow, Cisarua, Bogor, Jawa Barat yang disewa oleh saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm). Kemudian pada Pukul 01.40 WIB, saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD bersama-sama dengan saksi FEBBY dan saksi RANDI diamankan oleh saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, S.H., dan saksi AFFAN UBAIDILLAH dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) dan pada diri saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±0,81 (nol koma delapan satu) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) tas selempang warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark warna abu-abu dengan nomor panggil 087776211420. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD membuang kunci kontrakan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD dan terlihat oleh saksi HISAR M.T. HUTAGAOL sehingga terhadap hal tersebut dilakukan interogasi dan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) mengatakan bahwa ada narkotika lain yang disimpan oleh saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) di kontrakan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm).

 

  • Bahwa setelah itu saksi HERIADI Als HERI bersama-sama dengan saksi FEBBY dan saksi RANDI diamankan oleh saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, S.H., dan saksi AFFAN UBAIDILLAH berangkat menuju kontrakan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) yang beralamat di Kontrakan Yohdan yang beralamat di Area Yohan Nomor 4, Jalan Pasir Panjang No. 09 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sesampainya di kontrakan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yang disimpan diatas kasur, 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja dengan berat brutto ±13,21 (tiga belas koma dua satu) gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik yang saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) simpan di bawah kasur. Kemudian saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD, saksi FEBBY dan saksi RANDI berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) di dapatkan informasi bahwa saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) mengakui bahwa mendapatkan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer didalam 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire dari Kamar di Lantai 4 Nomor 0420 di Apartemen Taman Melati Yogyakarta. Atas informasi tersebut, saksi AFFAN UBAIDILLAH dan saksi ALDO JONATHAN dan saksi HISAR MURPHY mengecek Apartemen Taman Melati Yogyakarta dan didapatkan data bahwa Kamar di Lantai 4 Nomor 0420 di Apartemen Taman Melati Yogyakarta disewa oleh orang yang bernama RADEN OZIS RIAN yang adalah terdakwa. Selanjutnya saksi AFFAN UBAIDILLAH dan saksi ALDO JONATHAN dan saksi HISAR MURPHY melakukan pendalaman dan saksi AFFAN UBAIDILLAH dan saksi ALDO JONATHAN dan saksi HISAR MURPHY berhasil mengamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB di Rumah Kontrakan, Jalan Sawah Joglo Aglonima No. 18 E Kecamatan Nagglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 16 Pro warna silver dengan Nomor Panggil 082298972611, 1 (satu) unit handphone Infinix warna silver dengan Nomor Panggil 085647472143 dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut

 

  • Bahwa Terdakwa tidak menerima upah untuk membawa dan menyimpan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang didalamnya terdapat tablet warna hijau yang merupakan narkotika jenis ekstasi berlogo Robot Transformer dari rumah Bantul ke Apartemen Taman Melati Yogyakarta. Terdakwa menerima upah senilai Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dalam hal mengatur perjalanan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Robot Transformer dari Yogyakarta menuju Jakarta yang dilakukan oleh Sdri. MEGA (DPO). Sedangkan Sdri. MEGA (DPO) menerima upah sebesar Rp. 2.750.000,- (Dua Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan Terdakwa tidak sedang menjalani perawatan medis yang menggunakan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram serta Terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Pegadaian Nomor: 493/00016.00/2026 tanggal 4 Desember 2025 perihal Hasil Pengujian Berat Netto Terhadap Barang Bukti Diduga Narkotika, terdapat hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yaitu sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 986,26 (sembilan ratus delapan puluh enam koma dua enam) gram.
  2. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 987,62 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma enam dua) gram.
  3. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 990,49 (sembilan ratus sembilan puluh koma empat sembilan) gram.
  4. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 990,81 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan satu) gram.
  5. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 989,09 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma nol sembilan) gram.
  6. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 989,96 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma sembilan enam) gram.
  7. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 987,79 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram.

Sehingga total berat dari 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer adalah netto 6.922,02 (enam ribu sembilan ratus dua puluh dua koma nol dua) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab: 7083/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM. S.I.K., M.Si selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabid Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan
  1. ?7 (tujuh) bungkus plastik klip (kode 1 s.d. 7) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kombinasi hijau-biru logo "transformer" dengan berat netto seluruhnya 27,1740 (dua puluh tujuh koma satu tujuh empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 8039/2025/NF.

Yang disita dari saksi HERIADI Als. HERI bin AHMAD (Alm), dengan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Barang bukti nomor 8039/2025/NF berupa tablet warna kombinasi hijau-biru logo "transformer" adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa terdakwa RADEN OZIS RIAN als. RIAN bin RADEN IBRAHIM (alm), pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kamar 0420 Apartemen Taman Melati Yogyakarta, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan di daerah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan  tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Sleman yang merupakan daerah hukum dimana tindak pidana tersebut dilakukan, telah melakukan tindak pidana ”tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira Pukul 08.00 WIB, Terdakwa RADEN OZIS RIAN als RIAN bin RADEN IBRAHIM (alm) dihubungi oleh Sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) dan meminta Terdakwa untuk mencari kamar hotel atau apartemen dan kemudian terdakwa merekomendasikan Apartemen Taman Melati Yogyakarta yang beralamat di Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan disetujui oleh Sdri. RTS. Okta Amelia Rahman als. Vivian (DPO).

 

  • Bahwa kemudian terdakwa menyewa Kamar di Lantai 4 nomor 0420 pada Apartemen Taman Melati, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan selanjutnya Sdri. RTS. Okta AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) meminta Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer di Rumah Kontrakan yang tidak ditempati yang berada di daerah Bantul, Yogyakarta yang disewa oleh Sdri. RTS. Okta Amelia Rahman als. Vivian (DPO) dan kemudian membawa koper tersebut ke Kamar di Lantai 4 nomor 0420 Apartemen Taman Melati Yogyakarta yang telah disewa oleh terdakwa sebelumnya. Kemudian sekira Pukul 14.30 WIB terdakwa berangkat ke Rumah Kontrakan yang tidak ditempati yang berada di daerah Bantul, Yogyakarta dan tiba sekira Pukul 15.15 WIB. Selanjutnya di ruang tamu rumah Bantul Terdakwa membawa 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yang berada di ruang tamu rumah kontrakan tersebut ke Apartemen Taman Melati, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

  • Bahwa sekira Pukul 16.00 WIB, Terdakwa sampai di Apartemen Taman Melati, Yogyakarta, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan bertemu dengan Petugas Administrasi yaitu saksi ARIN lalu terdakwa langsung memeriksa kamar di Lantai 4 nomor 0420. Kemudian Terdakwa menghubungi sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) dan melakukan pelunasan sewa Apartemen untuk 1 (satu) bulan kedepan senilai Rp. 7.800.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya, sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) meminta terdakwa untuk meletakkan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” berisi 8 (delapan) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer di kamar tersebut, kemudian Terdakwa pulang ke kontrakan Terdakwa dengan membawa kunci apartemen.

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2025, sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) menghubungi Terdakwa untuk berangkat ke Jakarta sambil membawa 1 (satu) buah bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yang berada di dalam 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire”. Namun, Terdakwa menolak dan menyarankan untuk meminta Sdri. MEGA (DPO) yang disetujui oleh sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO). Kemudian sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) meminta Terdakwa untuk memberikan kunci Kamar 0420 Apartemen Taman Melati, Jalan Jembatan Baru UGM, Pogung Kidul, Sinduadi, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Sdri. MEGA (DPO) dan menyewa mobil untuk akomodasi perjalanan Sdri. MEGA (DPO).

 

  • Bahwa pada sekira Pukul 23.00 WIB, sdri. MEGA (DPO) datang ke kontrakan Terdakwa untuk mengambil kunci Kamar 0420 Apartemen Taman Melati. Kemudian sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) mentransfer uang senilai Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) kepada terdakwa untuk keperluan operasional perjalanan ke Jakarta.

 

  • Bahwa pada tanggal 20 Oktober 2025, sdri. MEGA (DPO) berangkat ke Jakarta dan Terdakwa memberikan uang jalan senilai Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan separuh upah senilai Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2025, Sdri. MEGA (DPO) mengabari Terdakwa bahwa Sdri. MEGA (DPO) telah sampai di Hotel wilayah Jakarta Selatan dan mentransfer sisa upah senilai Rp. 1.750.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Llima Puluh Ribu Rupiah). Kemudian tanggal 22 Oktober 2025 Sdri. MEGA mengabari bahwa pekerjaan sudah selesai dan Terdakwa kembali mentransfer uang kepada sdri. MEGA senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk ongkos untuk pulang dan pada tanggal 24 Oktober 2025 Terdakwa membayar uang sewa mobil senilai Rp. 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Sisa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) adalah upah untuk Terdakwa.

 

  • Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2025 sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) meminta Terdakwa untuk memeriksa 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire”, tetapi Terdakwa menunggu 1 (satu) buah kunci Kamar 0420 cApartemen Taman Melati Yogyakarta yang tertinggal di Jakarta pada saat dibawa oleh Sdri. MEGA (DPO).

 

  • Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2025 sekira Pukul 18.00 WIB, 1 (satu) buah kunci Kamar 0420 cApartemen Taman Melati Yogyakarta tiba di Kontrakan Terdakwa dan setelah menerima kunci, Terdakwa berangkat ke Apartemen Taman Melati Yogyakarta dan langsung menuju Kamar 0420 Apartemen Taman Melati Yogyakarta. Di kamar tersebut Terdakwa kemudian membuka 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” dan mendapati isinya adalah 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat tablet warna hijau yang merupakan narkotika jenis ekstasi berlogo Robot Transformer kemudian terdakwa juga merekam video koper tersebut dan mengirimkannya ke sdri. RTS. OKTA AMELIA RAHMAN als. VIVIAN (DPO) kemudian Terdakwa menghapus video tersebut.

 

  • Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2025 sekira Pukul 19.51 WIB, saksi HERIADI als HERI tiba di Lantai 4 Apartemen Taman Melati Yogyakarta dan langsung masuk ke dalam Kamar 0420 dan di dalam kamar tersebut saksi HERIADI als HERI menemukan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang setelah terdakwa buka didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer dan kemudian membawa koper tersebut ke Kontrakan Yohdan Area Yohan Nomor 4, Jalan Pasir Panjang No. 09 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

  • Bahwa pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar Pukul 01.00, saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) bertemu dengan saksi FEBBY HMM HUTAHAEAN als. FEBBY dan saksi RANDI JULIAN CHRISTA KILIAN als. RANDI di Villa Kayu Puncak Bungalow, Cisarua, Bogor, Jawa Barat yang disewa oleh saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm). Kemudian pada Pukul 01.40 WIB, saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD bersama-sama dengan saksi FEBBY dan saksi RANDI diamankan oleh saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, S.H., dan saksi AFFAN UBAIDILLAH dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) dan pada diri saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto ±0,81 (nol koma delapan satu) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) tas selempang warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Tecno Spark warna abu-abu dengan nomor panggil 087776211420. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD membuang kunci kontrakan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD dan terlihat oleh saksi HISAR M.T. HUTAGAOL sehingga terhadap hal tersebut dilakukan interogasi dan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) mengatakan bahwa ada narkotika lain yang disimpan oleh saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) di kontrakan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm).

 

  • Bahwa setelah itu saksi HERIADI Als HERI bersama-sama dengan saksi FEBBY dan saksi RANDI diamankan oleh saksi HISAR M.T HUTAGAOL, saksi ALDO JONATHAN SIAHAAN, S.H., dan saksi AFFAN UBAIDILLAH berangkat menuju kontrakan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) yang beralamat di Kontrakan Yohdan yang beralamat di Area Yohan Nomor 4, Jalan Pasir Panjang No. 09 Rt. 005 Rw. 004 Kelurahan Jogjogan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sesampainya di kontrakan saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) tersebut, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yang disimpan diatas kasur, 1 (satu) plastik klip berisi daun ganja dengan berat brutto ±13,21 (tiga belas koma dua satu) gram dan 1 (satu) unit timbangan elektrik yang saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) simpan di bawah kasur. Kemudian saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD, saksi FEBBY dan saksi RANDI berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) di dapatkan informasi bahwa saksi HERIADI als. HERI bin AHMAD (alm) mengakui bahwa mendapatkan 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer didalam 1 (satu) buah koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire dari Kamar di Lantai 4 Nomor 0420 di Apartemen Taman Melati Yogyakarta. Atas informasi tersebut, saksi AFFAN UBAIDILLAH dan saksi ALDO JONATHAN dan saksi HISAR MURPHY mengecek Apartemen Taman Melati Yogyakarta dan didapatkan data bahwa Kamar di Lantai 4 Nomor 0420 di Apartemen Taman Melati Yogyakarta disewa oleh orang yang bernama RADEN OZIS RIAN yang adalah terdakwa. Selanjutnya saksi AFFAN UBAIDILLAH dan saksi ALDO JONATHAN dan saksi HISAR MURPHY melakukan pendalaman dan saksi AFFAN UBAIDILLAH dan saksi ALDO JONATHAN dan saksi HISAR MURPHY berhasil mengamankan terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar Pukul 10.00 WIB di Rumah Kontrakan, Jalan Sawah Joglo Aglonima No. 18 E Kecamatan Nagglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Kemudian terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone iPhone 16 Pro warna silver dengan Nomor Panggil 082298972611, 1 (satu) unit handphone Infinix warna silver dengan Nomor Panggil 085647472143 dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pengusutan lebih lanjut

 

  • Bahwa Terdakwa tidak menerima upah untuk menyimpan koper warna silver bertuliskan ”Polo Empire” yang didalamnya terdapat tablet warna hijau yang merupakan narkotika jenis ekstasi berlogo Robot Transformer dari rumah Bantul ke Apartemen Taman Melati Yogyakarta. Terdakwa menerima upah senilai Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dalam hal mengatur perjalanan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo Robot Transformer dari Yogyakarta menuju Jakarta yang dilakukan oleh Sdri. MEGA (DPO). Sedangkan Sdri. MEGA (DPO) menerima upah sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan Terdakwa tidak sedang menjalani perawatan medis yang menggunakan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram serta Terdakwa bukan seorang peneliti dalam hal pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang menggunakan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Pegadaian Nomor: 493/00016.00/2026 tanggal 4 Desember 2025 perihal Hasil Pengujian Berat Netto Terhadap Barang Bukti Diduga Narkotika, terdapat hasil penimbangan terhadap barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer yaitu sebagai berikut:
  1. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 986,26 (sembilan ratus delapan puluh enam koma dua enam) gram.
  2. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 987,62 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma enam dua) gram.
  3. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 990,49 (sembilan ratus sembilan puluh koma empat sembilan) gram.
  4. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 990,81 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan satu) gram.
  5. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 989,09 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma nol sembilan) gram.
  6. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 989,96 (sembilan ratus delapan puluh sembilan koma sembilan enam) gram.
  7. 1 (satu) buah plastik bening berisikan tablet warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi berlogo robot transformer dengan netto 987,79 (sembilan ratus delapan puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram.

Sehingga total berat dari 7 (tujuh) bungkus plastik bening berisi tablet ekstasi warna hijau berlogo Transformer adalah netto 6.922,02 (enam ribu sembilan ratus dua puluh dua koma nol dua) gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti dari Pusat Laboratorium Forensik Polri No Lab: 7083/NNF/2025 tanggal 21 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh PARASIAN H. GULTOM. S.I.K., M.Si selaku atas nama Kapus Labfor Bareskrim Polri, Kabid Narkoba Forensik, yang pada pokoknya menyimpulkan
  1. ?7 (tujuh) bungkus plastik klip (kode 1 s.d. 7) masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna kombinasi hijau-biru logo "transformer" dengan berat netto seluruhnya 27,1740 (dua puluh tujuh koma satu tujuh empat nol) gram, diberi nomor barang bukti 8039/2025/NF.

Yang disita dari saksi HERIADI Als. HERI bin AHMAD (Alm), dengan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Barang bukti nomor 8039/2025/NF berupa tablet warna kombinasi hijau-biru logo "transformer" adalah benar mengandung narkotika jenis MDMA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------

 

 

Jakarta, 22 April 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H., M.H.

Jaksa Pratama

                                    

Pihak Dipublikasikan Ya