| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan pailit terhadap Termohon PT Citra Surya Komunikasi dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan PT Citra Surya Komunikasi;
- Menunjuk dan mengangkat:
- RIO BONANG, S.H. selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-513 AH.04.03-2021 tertanggal 27 September 2021, beralamat kantor di Springhill Office Tower Lt. 9 Unit E Jl. Benyamin Suaeb Blok D 6 Ruas D 7, Jakarta Utara. Untuk menjadi Kurator dalam proses kepailitan ini dalam hal Termohon dinyatakan Pailit.
- Dr. RUSTAM EFENDY TURNIP, S.H., M.H. selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-19.AH.04.05-2026, tertanggal 13 Februari 2026, beralamat kantor di Komplek Pulogebang Permai Blok J.1, No. 14, Cakung, Jakarta Timur. Untuk menjadi Kurator dalam proses kepailitan ini dalam hal Termohon dinyatakan pailit.
- DONALD ANTONI SITUMORANG, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-546.AH.04.03-2021, yang berkantor di DASiP Law Office, MULA by Galeria, Jl. T.B. Simatupang Kav. 17, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430. Untuk menjadi Kurator dalam proses kepailitan ini dalam hal Termohon dinyatakan Pailit.
- Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan setelah proses kepailitan berakhir.
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |