Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.JONNY POERWA
2.PT Enusa Mandaya Setia
PT CITRA SURYA KOMUNIKASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-Pailit/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JONNY POERWA
2PT Enusa Mandaya Setia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DR. DHONI MARTIEN, SH, MHJONNY POERWA
2DR. DHONI MARTIEN, SH, MHPT Enusa Mandaya Setia
Termohon
NoNama
1PT CITRA SURYA KOMUNIKASI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit oleh Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan pailit terhadap Termohon PT Citra Surya Komunikasi dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses kepailitan PT Citra Surya Komunikasi;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    1. RIO BONANG, S.H. selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-513 AH.04.03-2021 tertanggal 27 September 2021, beralamat kantor di Springhill Office Tower Lt. 9 Unit E Jl. Benyamin Suaeb Blok D 6 Ruas D 7, Jakarta Utara. Untuk menjadi Kurator dalam proses kepailitan ini dalam hal Termohon dinyatakan Pailit.
    2. Dr. RUSTAM EFENDY TURNIP, S.H., M.H. selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-19.AH.04.05-2026, tertanggal 13 Februari 2026, beralamat kantor di Komplek Pulogebang Permai Blok J.1, No. 14, Cakung, Jakarta Timur. Untuk menjadi Kurator dalam proses kepailitan ini dalam hal Termohon dinyatakan pailit.
    3. DONALD ANTONI SITUMORANG, S.H., selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-546.AH.04.03-2021, yang berkantor di DASiP Law Office, MULA by Galeria, Jl. T.B. Simatupang Kav. 17, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12430. Untuk menjadi Kurator dalam proses kepailitan ini dalam hal Termohon dinyatakan Pailit.  
  5. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan  setelah proses kepailitan berakhir.
  6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon.

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon agar diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak