Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
168/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst Prima A.S. Pardede PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 168/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prima A.S. Pardede
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 30 Juni 2025.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
  • Uang pesangon sebesar Rp 58.000.000
  • Uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 19.500.000
  1. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak