| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM- 53/M.1.10/3/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
BUDIYANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanjung Balai
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
Indonesia
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
25 Tahun / 24 Maret 1991
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pasar Grogol / Jl. Juanda No. 23 Rt.-/- Kec. Okan ilir Riau
|
|
A g a m a
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/Tidak Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- PENAHANAN : Rutan
- Penyidik sejak tanggal 17 Januari 2026 s/d 05 Februari 2026
- Diperpanjang penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 06 Februari 2026 s/d 17 Maret 2026
- Oleh PU sejak tanggal 11 Maret 2026 s/d 30 Maret 2026
- Oleh PN sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 29 April 2026
- DAKWAAN :
--------- Bahwa ia terdakwa BUDIYANTO pada hari Jum’at Tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Lt. 2 Kosan Jl. Tidore No.36 Rt.010 Rw.005 Kel. Cideng Kec. Gambir Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa atau mengadili perkara ini, Telah mengambil barang sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan Hak, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumát tanggal 09 Januari 2026 sekira pukul 17.00 Wib pada saat terdakwa datang untuk menyewa kamar kosan bertemu dengan saksi MUHAMMAD SUHENDAR yang bekerja sebagai operator Wifi dan diantarkan ke lantai 2 (dua) untuk melihat kamar, lalu saksi MUHAMMAD SUHENDAR menghubungi pemilik kosan dan langsung mendapat ijin untuk mengantar terdakwa mengecek kamar kosan, setelah terdakwa dan saksi MUHAMMAD SUHENDAR turun kembali ke bawah, kemudian terdakwa meminta kunci kamar kos beserta kunci gembok pagar kepada saksi MUHAMMAD SUHENDAR dan langsung memberikannya kepada terdakwa atas dasar ijin dari pemilik kosan, selanjutnya terdakwa langsung menempati kamar kos dengan berpura-pura pergi untuk mengambil barang milik terdakwa, tidak lama kemudian terdakwa kembali dan langsung naik ke Lt.2 Kamar kos untuk makan nasi padang sebanyak 2 (dua) bungkus, setelah selesai makan terdakwa turun dengan membawa nasi padang dan memberikannya kepada saksi MUHAMMAD SUHENDAR sambil berpura-pura sedang banyak pekerjaan untuk menarik kabel pemasangan wifi dan pada saat terdakwa naik ke lantai 2 bertemu dengan saksi KHOERUL UMAM SUFYAN (penghuni kosan) menawarkan untuk memasang wifi lalu disetujui oleh saksi KHOERUL UMAM SUFYAN dengan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk jasa penarikan kable wifi, selanjutnya terdakwa bertemu dengan saksi KRISTINA RIKA SEPTI VIANI yang akan pergi mandi sambil menawarkan untuk pemasangan wifi, namun saksi KRISTINA RIKA SEPTI VIANI mengatakan tidak mau dan saat saksi KRISTINA RIKA SEPTI VIANI sedang didalam kamar mandi yang letaknya di luar, terdakwa langsung masuk ke kekamar kosan saksi KRISTINA RIKA SEPTI VIANI yang dalam kondisi tidak terkunci dan melihat 1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y100 warna ungu IMEI1 : 868075079396654, IMEI2 : 868075079396647, lalu timbul niat terdakwa untuk memilikinya dan tanpa seijin pemiliknya terdakwa langsung mengambil hanpdphoe tersebut yang berada di atas meja dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, setelah berhasil mengambil handphone langsung terdakwa masukan ke dalam kantong celana dan turun dari lantai 2 dan dengan membawa handphone milik saksi KRISTINA RIKA SEPTI VIANI langsung pergi melarikan diri membawanya ke pasar Grogol Jakarta Barat untuk dijual seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal.
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi KRISTINA RIKA SEPTI VIANI mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat 1 huruf e KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ----------------------------

Jakarta, 11 Maret 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
ZM YENI ROSALITA. SH., MH
JAKSA MADYA
NIP. 19780801 200212 2 001
|