Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. OH SUNG ELECTRONIC INDONESIA
2.PT. RIZKI AGUNG ABADI
PT. CELEBIT CIRCUIT TECHNOLOGY INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. OH SUNG ELECTRONIC INDONESIA
2PT. RIZKI AGUNG ABADI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ahmad Fahmi, S.H.PT. OH SUNG ELECTRONIC INDONESIA
2Ahmad Fahmi, S.H.PT. RIZKI AGUNG ABADI
Termohon
NoNama
1PT. CELEBIT CIRCUIT TECHNOLOGY INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Pemohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERMOHON yaitu PT. CELEBIT CIRCUIT TECHNOLOGY INDONESIA  yang berkedudukan  di Jalan Buah Dua No. 168, Rancaekek Wetan, Kabupaten
  3. Bandung, Jawa Barat, berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
  5. Mengangkat:
  • Saudara Bazarin Amal. S.H. selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-30 AH.04.06-2022 tanggal 25 Mei 2022 yang beralamat di MAAS Law Office, Jalan Hidup baru No. 27, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Saudara Jaskur Galampa, SE., SH., MH., CIM., CTA., AIIArb, selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-85 AH.04.03-2023 tanggal 22 Mei 2023 yang beralamat di GAL and Partners,  88 Office Tower A 10E Floor Jalan Kasablanka  Kav 88,Tebet Jakarta Selatan.
  • Saudara Hidayat, SH selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor : AHU-81 AH.04.05-2024 tanggal 6 Juni 2024 yang beralamat di Jalan H. Paih No. 86, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukma Jaya, Depok, Jawa Barat. 16412.

Selaku Pengurus yang bertugas mengurus PT. CELEBIT CIRCUIT TECHNOLOGY (Dalam PKPU)

  1. Menangguhkan seluruh Biaya Kepengurusan hingga pekerjaannya selesai.
  2. Menyatakan bahwa imbalan jasa (fee) Pengurus akan ditetapkan setelah Pengurus selesai melaksanakan tugasnya;
  3. Menghukum TERMOHON untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Atau:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini memiliki pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak