Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst Anita Dedi M. Noer Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 255/Pdt.P/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Anita
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Heny Prasetyo, S.H., M.H., CLI., CCL., CRA., CTL.Anita
Termohon
NoNama
1Dedi M. Noer
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERMOHON (Dedi M. Noer ) karena kondisi disabilitas fisik dan gangguan perkembangan mental sejak lahir tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
  3. Menetapkan PEMOHON (Anita) sebagai Pengampu dari TERMOHON;
  4. Memberikan kewenangan kepada Pengampu untuk  untuk mewakili TERMOHON dalam melakukan Tindakan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada : Pengurusan harta warisan milik TERMOHON; Penerimaan dan atau pemberian hibah aset; Pengelolaan dan pengamanan aset milik TERMOHON; Penandatanganan akta di hadapan notaris dan atau pejabat yang berwenang; Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan demi kepentingan TERMOHON.
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

     Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak