| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERMOHON (Dedi M. Noer ) karena kondisi disabilitas fisik dan gangguan perkembangan mental sejak lahir tidak cakap melakukan perbuatan hukum;
- Menetapkan PEMOHON (Anita) sebagai Pengampu dari TERMOHON;
- Memberikan kewenangan kepada Pengampu untuk untuk mewakili TERMOHON dalam melakukan Tindakan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada : Pengurusan harta warisan milik TERMOHON; Penerimaan dan atau pemberian hibah aset; Pengelolaan dan pengamanan aset milik TERMOHON; Penandatanganan akta di hadapan notaris dan atau pejabat yang berwenang; Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan demi kepentingan TERMOHON.
- Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|