Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT Sinergi Karya Sejahtera PT Hutama Karya (Persero) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 128/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Sinergi Karya Sejahtera
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ICHSAN HASANUDDIN, S.H.PT Sinergi Karya Sejahtera
2MUHAMMAD ICHSAN HASANUDDIN, S.H.PT Hutama Karya (Persero)
Termohon
NoNama
1PT Hutama Karya (Persero)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TEROHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU yakni PT Hutama Karya (Persero) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di lingkungan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Sdr. Deny Kurniawan, S.H., M.A., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat di Kantor Hukum DNY Ruko Menrisio 1, Blok C 1, Kel. Cihuni, Kec. Pagedangan, Kabupaten Tanggerang, Banten, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-227.AH.04.05-2024 tertanggal 17 Oktober 2024, selaku Pengurus dalam Perkara ini;
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada TERMOHON PKPU.

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak