A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst Guangzhou Xiaopeng Motors Technology, Co., Ltd. 1.PT Extra Hepeng Indonesia
2.Roysevelt
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Guangzhou Xiaopeng Motors Technology, Co., Ltd.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alry Azhari Mauludin, S.H.Guangzhou Xiaopeng Motors Technology, Co., Ltd.
Tergugat
NoNama
1PT Extra Hepeng Indonesia
2Roysevelt
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan MEREK XPENG, sebagai berikut:

baik dalam aspek bentuk, komposisi, kombinasi, unsur eleman, bunyi dan penampilan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT pada TURUT TERGUGAT adalah merek terkenal.

  1. Menyatakan PENGGUGAT sebagai satu-satunya pemilik sah dan pemegang hak atas merek terkenal “XPENG”, sebagai berikut:

baik dalam aspek bentuk, komposisi, kombinasi, unsur elemen, bunyi dan penampilannya.

  1. Menyatakan OBJEK SENGKETA MEREK milik TERGUGAT I,  sebagai berikut:

mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan merek terkenal “XPENG” milik PENGGUGAT pada barang/jasa sejenis.

  1. Menyatakan pendaftaran OBJEK SENGKETA MEREK milik TERGUGAT I, sebagai berikut:

telah dilakukan/diajukan atas dasar itikad tidak baik oleh TERGUGAT II.

  1. Membatalkan atau menyatakan batal demi hukum pendaftaran OBJEK SENGKETA MEREK milik TERGUGAT I yang dilakukan oleh TERGUGAT II, sebagai berikut:

dalam Daftar Umum Merek dari TURUT TERGUGAT.

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dengan mencatatkan pembatalan pendaftaran OBJEK SENGKETA MEREK milik TERGUGAT I, sebagai berikut;

dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Merek; dan

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.

ATAU apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak