Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
146/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst PT. INFINITI INDOSAKTI PT ASDP INDONESIA FERRY (Persero) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 146/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. INFINITI INDOSAKTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUS WIJAYA, S.H.,M.HPT. INFINITI INDOSAKTI
Termohon
NoNama
1PT ASDP INDONESIA FERRY (Persero)
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  3. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo;
  4. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU;

 

A. ARIF RACHMAN HAKIM, S.H., M.H.

Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat bukti perpanjangan dan pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-202 AH.04.06.2024 tanggal 14 November 2024.

Beralamat di Brauns Law Firm World Capital Tower, 11th floor unit-12, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Lot B Mega Kuningan Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

B.   PRAMA ARTA RAMBE, S.H.,

Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-196 AH.04.06.2024, tanggal 14 November 2024;,

Beralamat di Lex Lumina Law Office Rusuna Office Park Jl. Taman Rasuna Timur No. 1 Unit QR-07 Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan;

       Bersama-sama selaku TIM PENGURUS dalam hal TERMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku TIM KURATOR apabila nantinya dinyatakan Pailit.

Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara, dan imbalan Jasa Pengurus serta Biaya Pengurusan yang ditetapkan setelah PKPU Berakhir .

 

 

Menunjuk dan mengangkat:

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak