Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
143/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst 1.Soleh
2.Sriyono
3.Supriyadi
4.Sutino
5.Yan Ardiyansyah
PT. Andria Niaga Sukses Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 143/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soleh
2Sriyono
3Supriyadi
4Sutino
5Yan Ardiyansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Ben Hanani SiregarSoleh
2Yohanes Ben Hanani SiregarSriyono
3Yohanes Ben Hanani SiregarSupriyadi
4Yohanes Ben Hanani SiregarSutino
5Yohanes Ben Hanani SiregarYan Ardiyansyah
Tergugat
NoNama
1PT. Andria Niaga Sukses
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Karyawan yang pernah bekerja di tempat Tergugat dan menyatakan sah-nya hubungan hukum antara Para Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menyatakan Anjuran No. 3552/-1.835.3 tertanggal 24 Mei 2022 yang dikeluarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan bersifat Final, Sah dan Mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Para Penggugat pasca Pemutusan Hubungan Kerja, sesuai dengan Anjuran No. 3552/-1.835.3 tertanggal 24 Mei 2022, sebagai berikut:
  1.  Soleh (Penggugat I) dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pesangon

2 x 9 x Rp.4.500.000.-

: Rp.81.000.000.-

Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 10 x Rp.4.500.000.-

: Rp.45.000.000.-

Uang Penggantian Hak

15% x Rp.126.000.000.-

: Rp.18.900.000.-

Upah Proses April 2020 – September 2020

6 x Rp.4.500.000.-

: Rp.27.000.000.-

Total

  1.  

 

  1. Sriyono (Penggugat II) dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pesangon

1 x 9 x Rp.4.267.349.-

: Rp.36.406.141.-

Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 6 x Rp. 4.267.349.-

: Rp.25.604.094.-

Uang Penggantian Hak

15% x Rp.64.010.235.-

: Rp.9.601.535.-

Upah Proses April 2020 – September 2020

6 x Rp. 4.267.349.-

: Rp.25.604.094.-

Total

  1.  

 

  1. Supriyadi (Penggugat III) dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pesangon

1 x 9 x Rp.3.648.035.-

: Rp.32.832.315.-

Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 6 x Rp.3.648.035.-

: Rp.21.888.210.-

Uang Penggantian Hak

15% x Rp.54.720.525.-

: Rp.8.208.079.-

Upah Proses April 2020 – September 2020

6 x Rp.3.648.035.-

: Rp.21.888.210.-

Total

  1.  

 

  1. Sutino (Penggugat IV) dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pesangon

2 x 9 x Rp.4.500.000.-

: Rp.81.000.000.-

Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 10 x Rp.4.500.000.-

: Rp.45.000.000.-

Uang Penggantian Hak

15% x Rp.126.000.000.-

: Rp.18.900.000.-

Upah Proses April 2020 – September 2020

6 x Rp.4.500.000.-

: Rp.27.000.000.-

Total

  1.  

 

  1. Yan Ardiansyah (Penggugat V) dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pesangon

1 x 9 x Rp.4.267.349.-

: Rp.38.406.141.-

Uang Penghargaan Masa Kerja

1 x 4 x Rp.4.267.349.-

: Rp.17.069.396.-

Uang Penggantian Hak

15% x Rp.55.475.537.-

: Rp.8.321.330.-

Upah Proses April 2020 – September 2020

6 x Rp.4.267.349.-

: Rp.25.604.094.-

Total

  1.  

 

  1. Menyatakan Penetapan  No. 8368/2025 tertanggal 29 September 2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan bersifat Final, Sah dan Mengikat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak Para Penggugat atas selisih kekurangan upah sejak tahun 2013 s/d tahun 2020 sesuai dengan Surat Penetapan No. 8368/2025 tertanggal 29 September 2025, sebagai berikut:

 

  1. Soleh (Penggugat I) sebesar Rp23.262.663.- (Dua puluh tiga juta dua ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah);
  2. Sriyono (Penggugat II) sebesar Rp.55.082.104.- (Lima puluh lima juta delapan puluh dua ribu seratus empat rupiah);
  3. Supriyadi (Penggugat III) sebesar Rp.54.174.687.- (Lima puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah);
  4. Sutino (Penggugat IV) sebesar Rp.63.778.777.- (Enam puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  5. Yan Ardiansyah (Penggugat V) sebesar Rp.74.906.353.- (Tujuh puluh empat juta sembilan ratus enam ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini;

 

  1. Serta Menyatakan putusan perkara perdata ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), walaupun ada perlawanan (verzet) atau banding;

 

  1. Menghukum Tergugat membayar keseluruhan biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak