A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: views/header.php

Line Number: 10

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 1

Filename: views/header.php

Line Number: 12

SIPP
Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst ULFA SEPTIANTY PT HUBO LOGISTIK INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 115/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 17 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ULFA SEPTIANTY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Naufal Hidayat Natakusuma S.H.ULFA SEPTIANTY
Termohon
NoNama
1PT HUBO LOGISTIK INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON  PKPU (PT. HUBO LOGISTIK INDONESIA) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU (PT. HUBO LOGISTIK INDONESIA) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON  PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat sebagai Pengurus  :
    1. Sdr. ICHSAN MAULANA IBRAHIM, S.H., Kurator/Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-47.AH.04.05-2025, tanggal 08 April 2025, beralamat di Jl. Sekolah Kencana IV, Kav. Tn 8a, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
    2. Sdr. ABDUL BASIT, S.H., M.H. Kurator/Pengurus yang terdaftar pada Kementrian Hukum dan HAM RI No. AHU-1AH.04.05-2026, tanggal 26 Januari 2026, beralamat di Bintaro Business Centre, 412, Jl. RC Veteran Raya No. 1i, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERMOHON  PKPU (PT. HUBO LOGISTIC INDONESIA).

Atau, apabila Majelis Hakim Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak