| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pernyataan Kepailitan yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT terhadap TERMOHON PAILIT/ PT Anugerah Indah Persada;
- Menyatakan TERMOHON PAILIT/ PT Anugerah Indah Persada Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Kepailitan TERMOHON PAILIT/ PT Anugerah Indah Persada;
- Menunjuk dan mengangkat Ilham Azis, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AH.04.05-2026 tertanggal 22 Januari 2026, yang berdomisili hukum di Jl. Siaga Raya No. 7, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; selaku Kurator dalam proses kepailitan TERMOHON PAILIT/PT Anugerah Indah Persada; dan
- Menangguhkan biaya perkara kepada TERMOHON PAILIT/ PT Anugerah Indah Persada.?
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono) |